apahabar.com, PELAIHARI – Pemusnahan barang bukti narkoba kembali terlaksana. Kali ini Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurnadi memblender langsung sabu senilai Rp 1 miliar, Rabu (13/5).
Pemusnahan barang haram itu berlangsung di halaman belakang Polres Tanah Laut disaksikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Tala Ita Widyaningsih SH MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelaihari Dimas Seto SH dan Kepala BNN Kabupaten Tanah Laut M Faisal Sidiq.
Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti narkotik hasil tangkapan, dua perkara yang baru saja terungkap di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
Tak tanggung-tanggung 1 paket sabu jumbo seberat 1 kilogram berhasil diungkap.
Selain sabu, polisi juga menangkap H Abdul Malik alias Malik bin Mastur.
Penangkapan terjadi di Jalan Swadaya Desa Kurau Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut, Jumat (8/5) sekitar pukul 02.15.
Kemudian transaksi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram di Jalan Matah II RT.07 RW.02 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari. Pada kasus ini petugas mengamankan 2 tersangka Iwan Baihaki alias Iwan dan Anang Adenansi alias Anang.
Usai diblender narkotika jenis sSabu tersebut dibuang ke dalam septik tank besar oleh Kabag OPS Polres Tala AKP Novi Adiwibowo yang berada di halaman Polres Tala.
Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi SIK.MH mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu langsung dimusnahkan sebagai langkah mencegah peredaran narkotika di Wilayah Tanah Laut.
Ia mengimbau masyarakat terus aktif dan turut serta dalam upaya memerangi peredaran narkotika. Sebab jelas-jelas merusak generasi bangsa dan tentu melanggar undang-undang.
Reporter: Ahc14
Editor: Syarif