apahabar.com, PALANGKA RAYA – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bakal diterapkan pada Senin 11 Mei 2020.
Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pelaksanaan PSBB, di Gedung Palampang Tarung Palangka Raya, Jumat (8/5).
“Saya langsung yang pimpin rapat Satgas hari ini, yang dihadiri wakil wali kota, kapolresta, dandim, gugus tugas dan seluruh SOPD,”kata Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto.
Namun sebelum penerapan Senin mendatang, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi selama dua hari kepada masyarakat agar tidak kaget.
Untuk tahap pertama, pelaksanaan PSBB berlaku selama 14 hari. Tetapi bisa diperpanjang jika data penyebaran corona virus disease atau Covid-19 masih meningkat secara signifikan.
“Intinya mengkarantina masyarakat secara humanis dengan aturan apa yang boleh dan tidak dilakukan,”ucapnya.
Menurutnya, memang sejauh ini untuk anggaran tidak ada permasalahan yang mendasar. Apalagi pihak legislatif, tetap akan melakukan pengawasan.
Tetapi jika ada kekurangan dalam penanganan PSBB akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
“Contohnya kalau pengamanan sosial kita perlu, nanti kita ajukan dan minta bantu kepada pak gubernur. Jadi kita bergerak dulu SK Kemenkes,”ujarnya.
Sementara itu Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang masih menjalani isolasi corona, ketika dihubungi terkait hal tersebut, mengatakan apapun hasil keputusan rapat PSBB, itu yang akan diterapkan.
“Kewenangan penuh aku limpahkan. Memang Perwali masih ada beberapa revisi karena masukan tim. Tapi dua hari ini, akan sosialisasi dulu,”ujarnya.
Terpenting target dari penerapan PSBB diantaranya penurunan jumlah kasus Covid-19 dan penyebaran transmisi penularan. Sebab, dalam Permenkes memang ada target yang harus dicapai.
Dengan diterapkannya PSBB di Kota Palangka Raya, diharapkan, segera dapat memutuskan rantai penyebaran virus corona.

Rapat pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pelaksanaan PSBB. Foto-Istimewa
Reporter: Ahc23
Editor: Syarif