apahabar.com, BANJARBARU – Rencana penerapan pembatasan skala besar (PSBB) di Kota Banjarbaru makin matang.
Wakil Wali kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan mengungkapkan PSBB akan ditetapkan pada Jumat, 15 Mei sekira pukul 00.00 atau Sabtu dini hari.
Hal itu dia sampaikan saat memimpin rapat persiapan Pelaksanaan PSBB Banjarbaru, di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (12/5) malam.
Hadir dalam rapat itu, Forkopimda Kota Banjarbaru selaku satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarbaru, serta SKPD terkait dalam satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarbaru.
Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan pelaksanaan PSBB Banjarbakula sesuai Pergub yang dikeluarkan yaitu Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Batola.
Sebelum PSBB dilaksanakan, pria yang akrab disapa Jaya meminta beberapa kesiapan seperti jaring pengaman sosial (JPS) atau bantuan sosial (bansos) diserahkan sebelum atau saat awal pelaksanaan PSBB diterapkan.
“Kalau ada ODP masuk lewat jalur bandara tanggung jawab pemerintah provinsi, dan kalau ada ODP masuk lewat jalur Kalteng, tanggung jawab Gugus Tugas Kota. Lalu, siapkan juga tempat karantina. Harus ada beberapa alternatif tempat atau lokasi yang disediakan sebagai tempat karantina ODP,” jelasnya.
Dalam rapat itu, Jaya menyampaikan pada 14 Mei 2020 akan dilakukan rapat pemantapan dan rencananya dilanjutkan sosialisasi PSBB kepada masyarakat melalui konvoi mengelilingi Kota Banjarbaru, medsos, dan lainnya.
“Sosialisasi PSBB dilakukan juga di pasar rakyat melalui penataan pasar, lapak sudah dicat agar ada jarak,” ungkapnya.
Bahkan, peraturan PSBB untuk pedagang kaki lima atau PKL pun tidak luput dari pembahasan.
“Untuk PKL subuh jam 9 harus tutup tidak ada PKL lainnya setelah itu dan Satpol PP agar membackup Disperindag dalam penataan pasar ini,” jelasnya.
Sementara Ketua Satgas pengamanan PSBB Banjarbaru dan Kabupaten Banjar yang juga Dandim 1006/Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto mengatakan pelaksanaan Pengamanan Perbatasan (pamtas) gabungan Kabupaten Banjar dan Banjarbaru akan dilakukan di sejumlah titik yaitu SPBU Gubernur Soebardjo, Batas kota dan Q Mall, serta Indomaret di Sungai Ulin.
“Sementara untuk wilayah khusus Kabupaten Banjar ada empat titik yaitu wilayah Sungai Lulut di simpang empat sungai Tabuk, Pal 7 depan Giant, Basirih dan Jalan A Yani Pasar Astambul,” rincinya.
Sedangkan untuk wilayah Banjarbaru juga terdiri dari lima titik yakni SPBU Kilometer 17, U turn Kompleks Citra Graha, SPBU Landasan Ulin Selatan jurusan Pelaihari, Simpang tiga Bangkal Cempaka, dan Karang Anyar Amaco.
Ia menjelaskan warga Banjarbaru yang bekerja di Kabupaten Banjar ataupun sebaliknya harus membawa surat pengantar RT atau dari surat tugas dari kantor.
“Warga tak bisa keluar masuk antara Banjarbaru dan Kabupaten Banjar semaunya. Harus melalui pemeriksaan. Kalau alasannya jelas diperbolehkan masuk tapi kalau tidak jelas akan kita suruh kembali,” jelas Dandim.
Terkait banyaknya jalan kecil atau jalan tikus menuju Kabupaten Banjar dan Banjarbaru, pihaknya sudah berkoordinasi dengan gugus tugas kecamatan dan kelurahan serta RT/RW agar bisa menjaga wilayahnya masing-masing didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah tersebut.
“Tentunya dengan kebersamaan kita pasti bisa melalui pandemi Covid-19 khususnya di Kota Banjarbaru,” tutupnya.
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Puja Mandela