apahabar.com, RANTAU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin mensyaratkan kepesertaan JKN-KIS dalam pengurusan perizinan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tapin, Mella Siswanti saat Rapat Forum Koordinasi (Forkor) Pengawasan dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tapin melalui telekonferensi video belum lama tadi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai di Hulu Sungai Tengah (HST), Chohari mengapresiasi upaya tersebut. Sebab apa yang diupayakan DPMPTSP Tapin itu sejalan dengan regulasi untuk turut menyukseskan program pemerintah pusat, yakni JKN dari BPJS Kesehatan.
Dukungan, lanjut Chohari juga mengalir dari Forkor yakni, Kejari Tapin dan Dinas Tenaga Kerja. Bahkan mereka sudah mengimbau dan menyurati badan usaha terkait kepatuhan regulasi untuk mendaftar pada JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Sekalipun tingkat kepatuhan badan usaha di Tapin dinilai optimal, nyatanya masih ada yang tak patuh. Tercatat ada 13 badan usaha yang bakal ditertibkan.
“Kami sudah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk menertibkan,” kata Chohari, Jumat (1/5).
Sampai saat ini, kata Chohari, sebelum adanya mediasi, 3 badan usaha sudah dinyatakan patuh dan 10 sisanya terindikasi akan tutup.
“Jika pandemi berakhir, bersama seluruh anggota Forkor akan dilakukan pembinaan kepada seluruh badan usaha terkait JKN-KIS terhadap karyawan,” tutup Chohari.
Sebelumnya, Forkor ini mengadakan rapat melalaui video konferensi, Rabu (29/4).
Guna menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional JKN-KIS di Tapin, Kabid Perizinan DPMPTSP Tapin, Mella menyampaikan kepesertaan JKN-KIS menjadi syarat untuk segala pengurusan perizinan diajukan melalui instansinya.
Menurut Mella, di zaman yang sudah digital ini sudah mewadahi segala urusan perizinan dengan metode online atau saat ini telah diluncurkan Online Single Submission (OSS).
OSS merupakan sistem perizinan elektronik terintegrasi kepada pelaku usaha. Sehingga untuk sistem tersebut sudah mensyaratkan adanya kepesertaan Program JKN-KIS dan Program Jaminan Ketenagakerjaan.
“Namun, apabila pendaftaran perizinan melalui kantor langsung akan diedukasi dan dipastikan memiliki Jaminan Kesehatan,” kata Mella.
Dalam forum tersebut, kata Mella untuk meningkatkan koordinasi terkait pendaftaran melalui kantor langsung, pihaknya akan membuat mekanisme informasi dan verifikasi dengan BPJS Kesehatan.
Pihaknya siap memprioritaskan badan usaha yang tidak patuh untuk ditindak lanjuti terkait pengurusan izinnya.
“Nantinya kami akan buat grup bersama untuk mempermudah koordinasi terkait validitas informasi badan usaha yang mendaftar, apakah sudah semua terdaftar apakah sebagian saja atau bahkan masih menunggak, itu yang akan dikoordinasikan lebih lanjut,” tutup Mella.
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini