apahabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, perihal Permohonan Kerjasama (MoU).
Dalam surat bernomor B- 170 /BPPRD/SET/900/02/2020 tanggal 12 Februari 2020 itu berisi permohonan kerjasama menerapkan Implementasi Tax Clearance.
Surat tersebut juga sebagai tindak lanjut dari hasil Konsultasi dan Studi Banding Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2019, perihal implementasi Tax Clearance yang dilaksanakan oleh Pemerintah DKI Jakarta yang dinilai berhasil oleh Tim Korsupgah KPK RI.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, H Erwan Mardani menjelaskan kalau surat tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi dan studi banding pihaknya tahun 2019 lalu, yang mana DKI Jakarta dinilai berhasil oleh Tim Korsupgah KPK RI perihal implementasi Tax Clearance.
“Kami bermaksud untuk dapat mengimplementasikan hal tersebut di Kabupaten Tabalong,” jelas Erwan, Rabu (10/6).
Atas Dasar tersebut di atas maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong memohon Kepada Gubernur DKI Jakarta agar berkenan untuk dapat bekerjasama dalam hal transfer knowledge dan berbagi pengalaman dalam hal pengembangan sistem Tax Clearance, Tata kelola Database Kependudukan dan Transter teknologi Aplikasi JakEvo.
Permohonan kerjasama tersebut berdasarkan keinginan Pemkab Tabalong untuk dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal dan transparan serta berkesinambungan.
“Kita sangat berharap permohonan yang kita kirim melalui surat dapat diterima dengan baik dan mendapat persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta,” harap Erwan.
Surat yang di tandatangani Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani itu juga di ditembuskan kepada, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu DKI Jakarta, Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong dan Kepala Satuan Tugas Wilayah VIII KPK RI.
Editor: Muhammad Bulkini