apahabar.com, KOTABARU – AR, salah satu oknum Kepala Desa, di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kotabaru terbukti mengorupsi dana desa (DD).
Melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, AR akhirnya divonis penjara selama 1,3 tahun. Tak cuma itu, ia juga didenda Rp50 juta.
“Vonis 1,3 tahun, dan wajib bayar denda Rp50 juta,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Kotabaru, Armein Ramadani, saat dihubungi apahabar.com, Selasa (23/6).
Menurut Armein, sampai sejauh ini denda belum dibayar AR. Apabila tak membayar, sesuai ketentuan AR dikenakan hukuman pengganti selama satu bulan penjara.
Sekadar informasi, AR terbukti menyelewengkan dana di desanya senilai Rp98 juta pada 2017 silam.
Modus AR mencairkan dana desa secara bertahap dengan melibatkan bendahara yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Dari pengakuannya, dana itu kemudian digunakan untuk membayar utang saat pemilihan kepala desa.
Editor: Fariz Fadhillah