apahabar.com, BANJARMASIN – Sebulan tak beroperasi, nadi tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin terancam tak berdenyut lagi.
Lebih dari sebulan lamanya, tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin tidak beroperasi karena pandemi Covid-19.
Pun, seiring berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), meski sejumlah THM sebenarnya berencana kembali unjuk gigi menarik pengunjung serta menaikan pendapatan asli daerah (PAD).
Sayangnya, langkah tersebut pupus di tengah jalan. Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo sudah mendengarkan informasi THM bakal buka lagi setelah 31 Mei kemarin dari sosial media.
Kabar itu, kata dia, menyebut THM buka kembali dengan tanggal tertentu.
Dari sana, Polresta Banjarmasin segera mengundang 13 pengelola dan pemilik THM Kamis kemarin. Pemberian arahan dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin.
“Kemudian dibilang kepada mereka untuk tidak dulu membuka karena penyebaran virus Corona di Banjarmasin masih sangat tinggi,” ujarnya.
Permintaan supaya THM tidak beroperasi dulu sekaligus, kata dia, agar pengelola THM mendukung langkah Pemkot Banjarmasin memutus mata rantai Covid-19.
“Yaitu dengan cara apa, ya dengan tidak buka dahulu sampai menunggu fase selanjutnya,” tegasnya.
Permohonan ini hanyalah bersifat sementara. Sambil menunggu grafik kasus virus Corona melandai.
Apabila buka, THM wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 328 Tahun 2020.
“Tetap ikuti protokol kesehatan,” tegasnya lagi.
Selain itu, Ia menerangkan permintaan tidak beroperasi ini juga menyasar tempat hiburan yang mengumpulkan orang banyak. Seperti Bioskop di Duta Mall Banjarmasin.
“Sama juga, diimbau supaya tidak ada yang buka,” lanjut dia.
Permintaan tersebut terancam imbauan belaka. Pasalnya, polisi tak bisa memberikan sanksi kepada THM yang bandel.
Di Permenkes Nomor 328 Tahun 2020 pun tidak mengatur hal demikian.
Namun jika ketahuan beroperasi saat dicek oleh tim, maka polisi bisa menegurnya di tempat.
Sekali dan dua kali teguran, mungkin izin operasinya dicabut oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
“Kita melaporkan ternyata masih ada yang membandel dan tidak membantu Tim Gugus Tugas mencegah penyebaran Covid-19 di Banjarmasin ini,” ancamnya.
Editor: Fariz Fadhillah