apahabar.com, MARABAHAN – Tanpa sokongan BPJS Kesehatan, pengobatan Aliqa Azzahra dipastikan menggunakan dana yang digalang Pemkab Barito Kuala.
Keputusan itu diambil lantaran upaya menjadi peserta BPJS, baik mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD, terkendala regulasi waktu tunggu 14 hari.
Direncanakan Aliqa, bayi jantung bocor bawaan itu dirujuk ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) di Jakarta.
“Dalam tahap awal, pembiayaan pengobatan Aliqa ditanggung Yayasan Sedekah Kemanusiaan Batola,” papar Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, Sabtu (13/6).
Pendanaan selanjutnya tergantung hasil analisis medis dari RSJPDHK.
“Namun yang pasti, kami siap membiayai pengobatan dengan kekuatan sendiri,” imbuhnya.
Dalam beberapa hari terakhir, teknis pemberangkatan sudah disusun.
Noormiliyani sendiri mengutus Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Pemerintahan, Suyud Sugiono, untuk mendampingi orang tua Aliqa.
“Sesuai protokol penerbangan selama pandemi, kedua orang tua Aliqa dan pendamping harus lebih dulu menjalani rapid test,” beber Noormiliyani.
Terkait kemungkinan sokongan dari BPJS Kesehatan, Noormiliyani belum percaya sepenuhnya. Kecuali telah menjadi bukti.
“Kalau ucapan saja, saya tidak 100 persen percaya. Pun kami sudah memutuskan untuk menunda pembayaran PBI mulai Juli, Agustus dan September,” tegas Noormiliyani.
Terlepas dari fakta bahwa Batola tak pernah menunggak PBI, Noormiliyani menginginkan BPJS Kesehatan memiliki alternatif-alternatif untuk situasi genting dan mengendurkan regulasi masa tunggu 14 hari.
“Sebagai orang hukum, saya memahami bahwa keselamatan orang paling tinggi di atas hukum, sesuai sila kedua Pancasila,” seru Noormiliyani.
“Di mana pengamalan sila kedua Pancasila, ketika warga yang tak punya duit dan hendak berobat disuruh menunggu 14 hari?” tandas alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini.
Editor: Fariz Fadhillah