apahabar.com, BANJARMASIN – Enam kelurahan di Banjarmasin sudah ditetapkan sebagai zona hijau.
Pasalnya, tak ada lagi pertumbuhan kasus baru Covid-19 di sana.
Lantas, apakah peralihan status itu serta merta membuat sekolah dibuka?
Dikonfirmasi, Wali Kota Ibnu Sina rupanya enggan gegabah untuk membuka sekolah.
“Belum kita buka sekolah karena harus dipantau lagi apakah ada perubahan atau tidak. Kalau misalnya seminggu tidak ada perubahan maka harus kita keroyoki lagi supaya tetap bertahan hijau,” ujar Ibnu, Selasa (21/7).
Adapun keenam kelurahan yang masuk zona hijau adalah Alalak Tengah, Belitung Utara, Kertak Baru Ulu, Kertak Baru Ilir, Mawar dan Kelayan Luar.
Ibnu menegaskan tidak ingin menjadikan zona hijau sebagai alasan untuk membuka aktivitas belajar siswa tatap muka.
“Kami tidak merekomendasikan anak anak turun sekolah sampai betul betul semua kelurahan hijau,” pungkasnya.
Pasalnya, zona hijau kapan saja bisa kembali memerah manakala warganya tak patuh protokol Covid-19.
Belum lagi, jarak antar-kelurahan zona hijau dan merah hanya selemparan batu.
Karenanya, Ibnu tak ingin masyarakat terbawa euforia sesaat.
“Warga harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak ketika dalam kerumunan,” jelas dia.
Belajar dari sejumlah daerah, penetapan zona hijau hanya berlangsung sesaat setelah lalu lintas warga pendatang terus terjadi.
“Jadi kami tidak ingin enam kelurahan ini berubah menjadi kuning, oranye dan merah sekali. Itu artinya wanti-wanti warga disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.
Ditambahkan program kampung tangguh dan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) tetap menjadi ujung tombak Banjarmasin memutus mata rantai Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi opsi untuk daerah zona hijau membuka sekolah.
Pihak sekolah diminta harus tetap memenuhi sederet persyaratan yang berlaku. Utamanya, merujuk pada Surat Keterangan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Belajar dari daerah yang membolehkan penerapan sekolah tatap muka, protokol pencegahan Covid-19 cukup ketat diterapkan. Mulai dari meletakkan tempat cuci tangan di depan sekolah serta di pintu kelas, dan siswa wajib menggunakan masker. Selain itu, jam belajar dipangkas, atau mulai dari 07.30 sampai dengan 10.15 saja. Jam istriahat siswa juga ditiadakan, alias langsung pulang.
Semua aturan itu diberlakukan, dengan prasyarat utama; seluruh guru telah bebas dari Covid-19 usai menjalani tes usap.
Editor: Fariz Fadhillah