apahabar.com, BANJARBARU – Mengantisipasi modus kejahatan mafia tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan terus gencar mendorong masyarakat untuk mengurus kepemilikan sertifikat tanah.
“Kendala di Kalsel masyarakatnya dari dulu ladang berpindah, nomaden. Belum akibat banjir dan kebakaran hutan, biasanya bukti tanaman dan batas tanahnya hilang, ” ucap Kepala Kanwil BPN Kalsel, Allen Saputra kepada awak pers di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Rabu (29/7) sore.
Apabila masyarakat tidak memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan, hal tersebut akan berdampak pada tindakan kejahatan para mafia tanah. Di Kalsel, hanya sekitar 30 persen yang melakukan sertifikasi tanah untuk masyarakat pedesaan.
Sementara, daerah perkotaan sudah lebih dari 60 persen yang melakukan proses tersebut.
“Itulah yang kita harapkan ke masyarakat kalsel untuk segera mensertifikat tanahnya. Nantinya kalau ada permasalahan bisa kita kembalikan, ” beber dia.
BPN terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan animo masyarakat, salah satunya melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Dalam catatan BPN, sudah ada 3 ribu bidang yang diselesaikan pada tahun ini dari target 116.500 bidang.
Pada kegiatan hari ini, BPN menyerahkan 4 sertifikat secara simbolis dari jumlah keseluruhan sekitar 12 ribu. Sementara, wilayah terbanyak yang melakukan pendataan adalah kota maju seperti Banjarmasin, Banjarbaru dan Banjar.
Dia mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses sertifikat pada tanah milik mereka. Ada 3 hal yang harus diperhatikan untuk mencegah tindak mafia tanah yaitu dengan memaksimalkan perawatan tanah, mengurus surat-surat dan sertifikat.
“Kalau dimanfaatkan pasti beraturan karena ditanami. Lalu tanda batas dijaga. Dan kalau sertifikat ada tetapi tidak dirawat tetap akan ada mafia yang bermain, ” bebernya
Di kesempatan yang sama, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor turut menghimbau masyarakat agar segera melakukan proses sertifikat tanahnya. Hal ini kata dia, bermanfaat sebagai bukti kekuatan hukum apabila terjerat dalam tindak pidana.
“Memiliki sertifikat sebagai bukti dari kekuatan hukum benda yang mereka miliki, dalam hal ini tanah, ” papar Sahbirin.
Selain berharap masyarakat untuk berbondong-bondong melakukan pengurusan, dia juga berpesan agar Kepala Desa sebagai perantara menjaga amanah dalam membantu masyarakay untuk mendapatkan sertifikat mereka.
“Hati-hati untuk kepala desa. Jangan sampai terlapis-lapis mengurus sk tanahnya. Kita menguruskan punya rakyat, hasilnya harus benar. BPN juga akan nyaman apabila data-datanya lengkap yang diberikan, ” katanya mengakhiri wawancara.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor didampingi Kepala Kanwil BPN Kalsel, Allen Saputra. Foto-Istimewa
Editor: Syarif