apahabar.com, TANJUNG – Unit Jatantras Satreskrim Polres Tabalong menangkap YH (29) yang telah tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata tajam.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan pelaku ditangkap hari Kamis (23/7) sekira pukul 20.30 Wita, di Jalan Cakung Gunung Batu, Kecamatan Murung Pudak.
“YH merupakan warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong,” kata Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, Jumat (24/7) sore.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat Unit Jatanras melakukan patroli Cipta Kondisi Kamtibmas, petugas mendapat informasi sering terjadi keributan di daerah itu.
Saat dilakukan penyelidikan terhadap, YH, yang diduga membawa sajam, dirinya melawan saat mau ditangkap, namun anggota lebih sigap dan berhasil mengamankannya.
“Setelah itu petugas menemukan sajam tergeletak di tanah. Saat diinterogasi YH mengakui kalau sajam itu miliknya,” jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah sajam jenis pisau belati dengan panjang sekira 25 centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat terang dan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna hitam.
“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas AKBP Muchdori.
Editor: Syarif