apahabar.com,TANJUNG – Hingga saat ini Surat Edaran dari Gugus Tugas P2 Covid-19 Kabupaten Tabalong Nomor 054/Sekre.COVID-19/Tab/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 perihal pengawasan terhadap pedagang dari luar daerah masih berlaku.
Hal itu dikatakan Bidang Pencegahan Seksi Mitigasi Gugus Tugas P2 Covid-19 Kabupaten Tabalong, Noorzain Ahmad Yani saat dikonfirmasi melalui percakapan WhatsApp, Kamis (16/7).
Ia juga menegaskan, saat ini belum ada perintah untuk mencabut surat edaran tersebut.
“Larangan pedagang dari luar Tabalong untuk sementara masih berlaku, belum ada instruksi dicabut,” katanya singkat.
Sementara itu, dalam surat yang ditandatangani Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Tabalong, H Anang Syakhfiani, ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tabalong dikatakan.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Bupati Tabalong No 188.45/45/305/2020 tentang peningkatan penerapan Protokol Kesehatan pada aktivitas Perdagangan Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tabalong disampaikan hal-hal sebagai berikut, diantaranya :
Sesuai dengan protokol kesehatan pada aktivitas perdagangan dalam rangka pencegahan Covid-19, pedagang dari luar daerah untuk sementara waktu dilarang berjualan di wilayah Kabupaten Tabalong selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan hal itu, diminta agar saudara lebih mengintensifkan pengawasan terhadap para pedagang dari luar Tabalong, yaitu pedagang pada pasar mingguan dan pasar tungging, serta pada pedagang sayur ikan atau ikan keliling yang berjualan dari rumah ke rumah di kawasan pemukiman.
Dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan komponen (3) pilar lainnya serta Lurah atau Kades di wilayah masing-masing.
Editor: Muhammad Bulkini