apahabar.com, BANJARMASIN – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyerahkan insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan (nakes) Kalsel yang gugur selama pandemi Covid-19, Jumat (17/7).
“Rasa duka yang mendalam itu menyedihkan buat kami, khusunya saya pribadi sungguh penghargaan setinggi-tingginya semoga itu menjadi suri tauladan kami,” kata Menteri Terawan di Banjarmasin.
Adapun santunan untuk tiga orang dokter dan tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19 diberikan langsung purnawirawan jenderal TNI AD itu.
Tiga orang tersebut, dokter paru-paru H Hasan Zain yang bertugas di Rumah Sakit Islam Banjarmasin, Untung yang bertugas di RSUD Ulin dan H Zakaria yang bertugas di Dinas kesehatan Tanah Laut.
Sementara, juga ada 144 nakes yang menerima insentif dari Kementerian Kesehatan. Rinciannya, 42 orang tenaga kesehatan di RS Bhayangkara, 60 orang di Kantor KKP Banjarmasin, 42 di BBTKL Banjarmasin.
Menteri Terawan menerangkan untuk pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Adapun sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan.
Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.
Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:
1. Dokter Spesialis Rp15 juta
2. Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
4. Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.
Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.
Editor: Fariz Fadhillah