apahabar.com, TANJUNG – Tidak ingin kecolongan terhadap aksi pembakaran hutan dan lahan, Polsek Tanta menyebar spanduk berisi larangan pembakaran hutan dan lahan serta Undang-Undang terkait larangan tersebut, Senin (20/7).
Puluhan spanduk itu dipasang ditempat-tempat strategis, seperti persimpangan jalan, pos kamling, dan tempat lainnya.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanta Iptu Pinayung Siregar, mengatakan larangan membakar lahan melalui spanduk ini akan dipasang di seluruh desa di Kecamatan Tanta.
“Mulai hari ini, anggota kami memasang spanduk larangan dipersimpangan jalan dan desa-desa,” katanya, Senin (20/7).
Dengan adanya larangan itu, diharapkan warga yang membuka lahannya atau lainnya tidak membakarnya, karena sanksi pidananya jelas.
Sanksi itu ada dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Selain memasang spanduk imbauan, anggota Polsek Tanta juga rutin mensosialisasikannya langsung kepada masyarakat.
“Supaya tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan, spanduk imbauan kami pasang dan juga melakukan sosialisasi langsung terkait karhutla, kami berharap warga tidak membakar lahan dan hutan,” pinta Iptu P Siregar.
Editor: Muhammad Bulkini