apahabar.com, BANJARBARU – Demi membayar angsuran cicilan mobil, oknum petugas keamanan berinisial AN (36) di Banjarbaru nekat membobol puluhan rumah dan rumah toko (ruko).
Dari informasi dihimpun media ini, total ada 10 rumah dan 10 ruko yang dibongkar dalam rentan empat bulan belakangan oleh pelaku. Semuanya tersebar di 20 lokasi.
“Pembongkaran dilakukan sejak Maret hingga Juni 2020 untuk membayar angsuran mobil,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso kepada awak media dalam konferensi persnya di halaman belakang Polres Banjarbaru, Rabu (8/7) sore.
Adapun tempat kejadian perkara atau TKP sebagian besar di Banjarbaru. AN baru berhasil diamankan pada 30 Juni setelah membongkar sebuah rumah.
“Pelaku menggunakan mobil guna memperlancar aksinya,” ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, AN terlebih dahulu memantau rumah atau ruko kosong selama 2 hari.
Kemudian, lanjut kapolres, pada malam hari barulah AN melakukan pembongkaran.
Ia menggunakan linggis, gerinda, gunting besi, kunci inggris, obeng dan tang.
Sederet barang bukti dari hasil kejahatan AN diamankan polisi. Mulai dari TV, AC, printer, kulkas, proyektor, oven, sound system, generator set, blender, mixer, CCTV, kamera dan kipas angin.
Tak cuma itu, bahkan juga ada boneka Hello Kitty, selimut serta seprai yang diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim AKP Aryansyah menambahkan AN memanfaatkan kondisi pandemi ini untuk melakukan pencurian.
“Selama pandemi dia memanfaatkan momen ini. Baru mulai Maret, sebelumnya belum, jadi dia bukan residivis. Hasil curian untuk bayar angsuran,” jelasnya.
Menurut pengakuan AN, ia kerap melancarkan aksinya dari pukul 00.00 sampai sebelum subuh.
“Dia melakukannya sendirian, subuh dia pulang. Barang disimpan di rumah di Banjarbaru. Barang bukti ini sebagian besar yang masih ada di rumahnya,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers ini, juga dihadirkan pelaku pencurian berinisial EI (36) yang merupakan honorer di Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemda Kota Banjarbaru.
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan terhadap keduanya ialah pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Fariz Fadhillah