apahabar, PARINGIN – Setelah mendengarkan pemandangan akhir yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan keenam fraksi, DPRD Balangan akhirnya menyetujui penetapan Raperda LPP APBD 2019 menjadi Perda Kabupaten Balangan.
Persetujuan Penetapan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua I, H Ufi Wandi, Senin (20/07).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Balangan, H Ansharuddin, Forkopimda, sejumlah Kepala SKPD dan anggota DPRD Balangan.
“Secara normatif, laporan pertanggungjawaban memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD,” ucap Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan.
Sementara Bupati Balangan H Ansharuddin menyampaikan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, paling lama tiga hari kerja setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD Balangan, Raperda tersebut disertai Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel untuk dilakukan evaluasi sebelum nantinya diundangkan.
Editor: Puja Mandela