apahabar.com, BANJARMASIN – Mayoritas pegawai negeri sipil (PNS) bakal menerima gaji ke-13, Agustus mendatang.
Gaji ke-13 ini diharapkan jadi semacam stimulus bagi perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Sama halnya Tunjangan Hari Raya (THR), hanya PNS level eselon III ke bawah serta pensiunan yang berhak menerima.
“PMK sudah terbit. Pembelakuannya sama THR. Pejabat negara, eselon I dan II tidak dapat gaji ke-13,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Banjarmasin Subhan Nor Yaumil kepada apahabar.com, Senin (27/7) siang.
PMK dimaksud, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima adalah satu bulan gaji. Dengan total sekitar 5.000 PNS.
Untuk masalah waktu, Subhan menyatakan tak bisa berbuat banyak. Karena petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat juga baru keluar.
“Seandainya juknis keluar cepat, kita salurkan cepat juga,” ucapnya.
Kasubbid Penagihan Bakeuda Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan pencairan gaji ke-13 sebenarnya digunakan untuk keperluan anak sekolah.
Adapun tahun ajaran baru sekolah sudah dimulai sejak 13 Juli lalu. Tentu banyak PNS menombok keperluan sekolah dengan uang gaji.
“Menggantikan uang keseharian dari gaji dan tunjangan bulanan sebelumnya yang sudah digunakan untuk beli buku, iuran sekolah dan uang pangkal,” pungkasnya.
Di tengah pandemi, keperluan sekolah anak bertambah dengan kebutuhan kuota internet karena aktivitas belajar dilakukan secara daring atau online.
Dirinya bersyukur adanya gaji ke-13 bisa menambal pengeluarannya dengan bermacam kebutuhan tambahan itu.
“Alhamdulillah masih cukup, selama disyukuri,” tuturnya.
Sama halnya dengan Muhammad Rahmatullah Staf UPTD Siring Disbudpar Banjarmasin.
Rahmat memastikan haji ke-13 akan ia gunakan untuk keperluan buah hatinya sekolah.
“Kalau menurut informasi gaji ke-13 ini bulan Agustus. jadi kita sisa menunggu saja,” pungkasnya. (*)
Adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS sebagai berikut:
Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 32 tahun)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Editor: Fariz Fadhillah