apahabar.com, BARABAI – Tim Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus seorang pemuda yang asyik nongkrong di Terminal Pedasaan Barabai, Sabtu (11/7) dini hari.
“Gelagat tersangka mencurigakan. Anggota lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pemuda itu. Saat digeledah anggota menemukan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau penusuk,” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag, Aipda M Husaini, Sabtu (11/7) sore.
Belakangan diketahui, pemuda yang dicurigai itu berinisial KL (28). Ia warga Desa Paya, Batang Alai Selatan (BAS).
Sajam tadi ditemukan anggota polisi, terselip pada pinggang sebelah kiri KL.
Sajam jenis penusuk yang ditemukan berhulu tanduk rusa dengan panjang 11 cm. Besi tajamnya sepanjang 11 cm yang dibalut kompang kayu sepanjang 19 cm.
Saat ditanyai prihal perizinan membawa sajam tadi, lanjut Husaini, KL tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan yang dikeluarkan oleh pihak berwajib.
“KL langsung dibawa ke Mapolres HST guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Husaini.
Atas kepemilikan senjata tajam itu, KL bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya pidana penjara 10 tahun.
“Saat KL telah ditetapkan tersangka. Dia dan barang bukti telah diamankan di Makopolres. KL akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Husaini.
Sebelumnya Tim Buser Polres HST juga menggelar razia ditempat yang sama pada Kamis, (9/7) malam.
Satu orang pemuda MS (34) warga Desa Bangkal LAS, diamankan Polisi saat itu. Dia juga ditangkap lantaran membawa sajam tanpa izin yang sah.
“Kegiatan ini sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta. Yakni melaksanakan program prioritas Kapolri dan melanjutkan program kerja yang terdahulu serta penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” kata Husaini.
Kapolres juga mengimbau, untuk seluruh masyarakat HST agar tidak membawa senjata tajam pada saat beraktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

KL dan barang bukti yang diamankan Polres HST. Foto-Istimewa
Editor: Fariz Fadhillah