apahabar.com, BANJARMASIN – Presiden Joko Widodo telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) Covid-19.
Seakan hanya berganti nama, tim itu kemudian menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Letnan Jenderal TNI Doni Monardo tetap memimpin ‘perang’ melawan Covid-19 lewat Satgas ini.
Lebih jauh, Satgas tersebut berada dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 Senin, 20 Juli kemarin.
Lantas, bagaimana dengan Banjarmasin?
Sekalipun Gugus Tugas dihapus, Wali Kota Ibnu Sina memastikan pihaknya tetap bekerja.
Namun di ibu kota Kalsel, pemberhentian Gugus Tugas baru akan dilakukan setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang baru dibentuk.
“Tim Satuan Tugas ini kan belum di daerah karena menunggu instruksi presiden (Inpres) seperti apa,” ujar Ibnu, Jumat (25/7).
Tim baru ini akan bekerja untuk mempercepat penanganan Covid-19, dan pemulihan ekonomi di Banjarmasin.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Machli Riyadi masih menunggu arahan sang wali kota untuk memberhentikan Gugus Tugas P2 Covid-19.
Machli sendiri selama ini menjabat sebagai Juru Bicara alias ujung tombak daripada Gugus Tugas P2 Covid-19 Banjarmasin.
“Banjarmasin akan menyesuaikan tapi nanti itu pak wali kota yang membuat kebijakannya,” ungkapnya.
Bagi Machli, Banjarmasin akan setia mengikuti segala kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan Covid-19.
“Tidak mungkin kita berbeda dari pemerintah pusat tanpa menyampingkan penanganan Covid-19,” ucapnya.
Editor: Fariz Fadhillah