apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menyatakan duet pasangan calon Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Hasby belum sepenuhnya memenuhi syarat dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Serentak 2020. Namun, masih ada waktu untuk diperbaiki.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon perseorangan yang dilakukan KPU, pasangan calon ini hanya mendapatkan 35.433 dukungan dari sekitar 40 ribuan yang telah diserahkan.
Sementara syarat dukungan yang wajib dipenuhi satu pasangan bakal calon perseorangan itu minimal 38.003 warga dengan bukti foto kopi KTP-el.
Dan lagi, jika terdapat selisih kekurangan hasil verfak itu, maka bacalon independen harus melengkapi dua kali lipatnya.
Artinya, jika duet Khairul-Habib kurang 2.500 dukungan, maka jadi 5.000, untuk terus ikut Pilkada yang direncanakan digelar Desember nanti.
Sesuai aturan, KPU tetap memberikan waktu tiga hari untuk bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tersebut untuk memenuhinya.
Khairul Saleh sendiri menegaskan akan memaksimalkan waktu yang diberikan itu untuk memenuhi kurangnya syarat dukungan tersebut.
Segera, tim kemenangan, kata Khairul akan kembali turun ke lapangan untuk memperbaiki syarat KPU itu.
“Mudahan mudahan kami bisa, karena dikali dua, jadi kami harus melengkapi 5.140 dukungan lagi yang wajib dipenuhi,” ujarnya.
Dalam kurun waktu sempit, Khairul mengakui optimis bisa mendapatkan dukungan masyarakat Banjarmasin berupa KTP-el.
“Kami yang dari bakal calon ini tidak ada kata pesimis, harus optimis. Kalau pesimis lebih baik mundur dari awal dan mudahan mudahan terhindar semua itu,” ucapnya.
Sejauh ini, Khairul Saleh sendiri sudah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemkot Banjarmasin.
Rekomandasi ini bahkan masuk dalam catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Maklum Khairul sendiri menduduki jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin.
Apabila tidak ada hambatan, terhitung perakhir Juli 2020 dirinya bukan PNS.
“Tapi dengan catatan disetujui oleh BKN dulu dan kembali kekota,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banjarmasin Rahmadiansyah mengatakan dukungan yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tak bisa kembali dilampirkan ketika masa perbaikan.
Bawaslu mempunyai catatan sendiri dalam mengawasi verifikasi faktual dukungan calon perorangan dimasa perbaikan.
“Kan aneh juga karena orang pasti keberataan lagi. Jangan sampai ketika di verfak ini lagi orangnya tapi akan ketahuan kita,” timpalnya.
Ia mengharapkan pasangan calon perorangan ini menaruh tim disetiap kelurahan di kota seribu sungai.
Alasannya supaya ketika verifikasi faktual lebih mudah dijalankan.
“Karena yang susah itu orangnya sulit ditemui dan orang menyatakan keberataan,” tuturnya.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin