apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat dipersilakan melakukan salat Ied dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
“Silakan menyelenggarakan salat Idul Adha, terpenting adalah menjaga protokol kesehatan,” ucap Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel, Noor Fahmi.
Seperti diketahui, melalui sidang isbat penetapan hari raya umat Islam tersebut jatuh pada Jumat (31/7) mendatang. Berbagai anjuran dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih meluas lagi.
“Panitia harus siap dengan alat untuk mengukur suhu tubuh, pastikan orang yang bersangkutan sehat,” lanjutnya
Dalam kondisi wabah seperti ini, dia mengimbau agar tidak membawa anak-anak dan orang yang lanjut usia untuk ikut melaksanakan salat Ied.
“Jangan sampai terjadi kontak fisik dan dianjurkan bagi orang yang kondisinya sehat. Karena terbatas untuk menjaga jarak minimal 1 meter,” sebut Fahmi.
Protokol kesehatan ini sebenarnya juga berlaku untuk pelaksanaan salat berjamaah lainnya seperti salat jumat. Sehingga, meski di tengah keterbatasan, kebijakan ini tidak akan mengurangi keutamaan dalam melaksanakan ibadah pada momen Idul Adha.
Editor: Muhammad Bulkini