apahabar.com,TANJUNG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku judi online jenis togel pada Selasa (28/07) siang.
Pelaku adalah aki-laki berinisial RA (34), warga Biduri Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto mengungkapkan, RA ditangkap petugas saat berada di sebuah kolam pemancingan yang berlokasi di Biduri, Kecamatan Murung Pudak.
“Bersamanya diamankan barang bukti berupa 1 kartu ATM, buku tabungan, 1 unit handphone dan uang tunai Rp1.400.000,” kata Ibnu kepada apahabar.com, Selasa (28/7) sore.
Kepada petugas, RA yang merupakan karyawan swasta di Tabalong itu, mengakui perbuatannya yang melanggar aturan itu.
Sementara itu, apakah pelaku juga melayani pembeli atau tidak, masih dilakukan penyelidikan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Ibnu.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin