apahabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengaku sudah menerima surat dari Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H Supian HK, perihal pengawasan terhadap pedagang.
Terkait hal itu, Bupati Anang menjelaskan kalau surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas P2 Covid-19 Tabalong tanggal 17 Juni 2020 tetap berlaku dan belum dicabut.
“Ada beberapa alasan sehingga kita tidak mencabut surat edaran larangan sementara pedagang luar berjualan di Tabalong,” kata Bupati Anang, Selasa (21/7) di sela-sela pelepasan kepulangan pasien sembuh di Unit Penanganan Khusus Covid-19.
Pertama, pihaknya sedang melakukan tracking dan tracing di titik-titik rawan termasuk pasar, walaupun tidak dilakukan secara terbuka.
Kedua, sesuai dengan protokol kesehatan bahwa kapasitas pasar itu hanya 50 persen, sebab itu pihaknya melakukan pembatasan.
Ketiga, pihaknya sudah menawarkan atau memberikan solusi, silakan titipkan barang dagangannya dengan pedagang di Kabupaten Tabalong.
Bupati juga mengatakan, aturan itu akan dicabut bila kasus positif Covid-19 di daerah ini turun.
” Kita kan baru melepas pulang 50 pasien sembuh dari Covid-19. Empat hingga lima hari mendatang semoga kita pulangkan lagi. Kalau sudah turun, kita tidak lagi zona merah kita mempertimbangkan,” jelas Anang.
Editor: Muhammad Bulkini