apahabar.com, BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu 2020 Tingkat Kabupaten.
Kegiatan digelar di Gedung Sekretariat PKK, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (21/7).
Rapat pleno juga dihadiri oleh kedua pasangan calon perseorangan yang bakal maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Bumbu pada 9 Desember 2020 mendatang.
Kedua pasangan perseorangan yakni Mahyudin-Endro Susetyo dan Mila Karmila-Zainal Arifin sama-sama belum memenuhi syarat dukungannya dari jumlah yang ditentukan sebanyak 23.699 dukungan.
Pasangan Mahyuddin-Endro Susetyo dari 30.533 data dukungan yang mereka kumpulkan dan serah ke KPU Tanah Bumbu hanya ada 1.378 yang memenuhi syarat. Sehingga dari jumlah tersebut mereka masih kekurangan 22.321 jumlah dukungan.
“Pasangan Mahyudin-Endro Susetyo kurang 22.321. Namun mereka harus melakukan perbaikan dan menyerahkan tambahan kekurangan sebanyak 44.642 syarat dukungan, karena menurut PKPU No 5 2020, kekurangan dikalikan dua,” terang Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri, kepada apahabar.com.
Sementara untuk pasangan Mila Karmila-Zainal Arifin dari 27.170 data dukungan yang mereka kumpulkan dan serahkan ke KPU Tanah Bumbu, yang memenuhi syarat ada 18.339. Kekurangannya ada 5.360 syarat dukungan, sehingga harus melakukan perbaikan dan menyerahkan tambahan kekurangannya sebanyak 10.720 syarat dukungan.
“Mila Karmila-Zainal Arifin kekurangan 5.360 syarat dukungan, jadi untuk perbaikan dan penambahan kekurangannya mereka harus menyerahkan 10.720 jumlah dukungan,” tutur Makhruri.
Makhruri mengatakan untuk penyerahan perbaikan dan penambahan syarat dukungan yang kurang akan dilakukan pada tanggal 25 – 27 Juli 2020.
Kemudian setelah itu, pihak KPU Tanah Bumbu akan kembali melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap syarat dukungan tambahan yang diserahkan bakal calon pada tanggal 27 Juli 2020 sampai 16 Agustus 2020.
Selanjutnya usai verifikasi tersebut, KPU Tanah Bumbu akan melaksanakan rekap kabupaten pada 20-21 Agustus 2020 untuk memberikan keputusan apakah bakal calon memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu.
Editor: Syarif