apahabar.com, KUALA KAPUAS – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Covid-19 DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, mengusulkan pembentukan Pansus hak interplasi.
Pembentukan Pansus hak interplasi diusulkan kepada DPRD Kabupaten Kapuas guna meminta keterangan lebih lanjut kepada Bupati Kapuas terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kapuas.
“Kami mengusulkan pembentukan Pansus hak interplasi terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi GTPP Covid-19 yang didukung dengan dana yang cukup pantastis Rp 102 miliar,” kata Ketua Pansus Pengawasan Anggaran Covid-19 DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu di Kantor DPRD Kapuas, Rabu (22/7).
Disebutkan Syarkawi bahwa usulan pembentukan Pansus hak interplasi dalam rangka menindaklanjuti terhadap temuan Pansus Pengawasan Anggaran Covid-19 DPRD Kapuas.
“Alhamdulilah teman-teman anggota dewan yang lain tadi setuju usulan pembentukan Pansus hak interplasi untuk menundaklanjuti temuan Pansus,” ujarnya.
Terkait ususlan yang disampaikan Pansus Pengawasan Anggaran Covid19 DPRD Kapuas tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah, menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai aturan mekanisme tata tertib DPRD.
“Yang pasti kesimpulan dan rekomendasi dari Pansus sudah kita terima dan nanti akan kita tindaklanjuti sesuai aturan mekanisme tata tertib dewan,” pungkas Ardiansah.
Editor: Syarif