apahabar.com, KOTABARU – Satu lagi pemuda di Kotabaru berinisial AH, (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru.
AH diamankan polisi narkoba lantaran kedapatan usai mengonsumsi narkotika jenis sabu, Jumat sore. AH merupakan warga di Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Ps Kasat Narkoba, Iptu Yaqob Sihasale membenarkan pihaknya telah mengamankan AH.
AH diamankan, karena saat digeledah didapati satu alat isap, atau bong. Selain itu, juga ditemukan satu pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.
“Nah, setelah itu, AH beserta barang buktinya diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Yaqob, kepada apahabar.com Jumat (17/7) siang.
Akibat ulahnya berani mengonsumsi sabu, AH saat ini telah diamankan di Mapolres untuk diproses hukum yang berlaku.
AH terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat selama 4 tahun.
Editor: Fariz Fadhillah