apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di jajaran pemerintah.
“Adanya satgas anti narkoba ini, kita mendorong ASN sebagai contoh dalam menyosialisasikan terkait peredaran narkoba,” ungkap Kepala BNNK Banjarmasin, Agus Lukito usai gelaran workshop Pengembangan Kapasitas dan Pembinaan Masyarakat Anti Narkoba di Hotel Summer, Rabu (15/7) siang.
Peredaran narkoba di Banjarmasin dikatakannya cukup mengkuatirkan. Sasaran pengguna maupun pengedar, kata dia, tidak memandang umur maupun status jabatan. Atensi khusus juga diberikan kepada remaja, dalam hal ini pelajar sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Ada sekitar 74 jenis narkoba di Indonesia. Yang masuk dalam daftar Permenkes ada 66 jenis dan 8 lainnya belum diatur dalam undang-undang,” beber dia.
Mengimplementasi instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 dan nomor 6 tahun 2018, terkait aksi nasional pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Indonesia. Pemerintah menghimbau seluruh instansi maupun perusahaan daerah mengoptimalkan satgas penanganan P4GN.
“Alhamdulillah, PD PAL Banjarmasin menjadi salah satu satgas yang memenuhi 4 komponen terkait inpres tersebut,” ucap Direktur Perusahaan Daerah Pengelola Air Limbah (PD PAL) Banjarmasin, Rahmatullah menambahkan.
Dalam hal ini, PD Pal Banjarmasin telah melakukan sosialisasi serta membuat regulasi terkait tata tertib larangan dan sanksi bagi ASN yang terjerat narkoba. Kemudian, pada pemeriksaan tes urin juga menunjukkan seluruh staf dalam kondisi negatif narkoba.
“Apabila terindikasi menggunakan narkoba, yang bersangkutan akan dihentikan,” tegas dia.
Editor: Syarif