apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin HR meminta kepada Pemerintah Kota Banjarmasin agar segera merapikan potongan reklame berupa bando yang ada di Jalan A Yani Km 2,5 Banjarmasin atau tepat di depan kantor Radio Republik Indonesia (RRI).
Pasalnya, menurut Yamin, bando tersebut sudah membuat was-was para pengendara yang melintas di jalan itu. Sebab sebelumnya bagian bando sudah dipotong oleh Satpol PP Banjarmasin dan menyisakan sebagian lagi masih tergantung.
Terlihat sisa potongan bando itu hanya diikat dengan tali untuk menyangga dan dikhawatirkan sewaktu-waktu beresiko bagi pengendara.
Dikatakan HMY warga menyampaikan aspirasinya kepada dirinya sehingga ia mengharapkan agar ada aksi peduli dinas terkait agar memperhatikan hal tersebut jangan sampai menimbulkan permasalahan baru.
“Sisa potongan itu jangan dibiarkan begitu saja, harus segera di bongkar, karena sisa itu berisiko menimbulkan bahaya bagi pengendara,” kata Yamin, Selasa (7/7).
Pemotongan reklame bando sendiri dampak adanya sikap Pemkot atas peraturan menteri PUPR tentang larangan memasang bando pada jalan. Sehingga Pemkot melaksanakan aturan tersebut dengan memotong-motong bando reklame sepanjang jalan A. Yani Banjarmasin.
Namun disayangkan sisa potongan yang ada di Jalan A. Yani Km 2,5 justru meninggalkan kesan bahaya bagi pengendara.
“Meski itu berkasus antara pengusaha advertising dan Pemkot, tapi kalau itu berbahaya dan beresiko memakan korban harusnya dipikirkan agar benar-benar dibongkar, jangan sampai nanti malah memakan korban,” ucap Yamin yang akrab disapa HMY.
Politisi Gerindra ini pun mengaku sudah berkomunikasi kepada pihak SKPD terkait dalam hal ini Dinas PU dan Satpol PP Banjarmasin agar bangunan bando itu segera dibenahi dan dirapikan.
“Sudah saya sampaikan kepada dinas terkait, kalau tidak bisa semua dirapikan minimal paling tidak yang di sebelah sudah terbongkar itu dilepas sekalian. Jangan cuma dibiarkan dan menunggu ada korban dampak dari itu,” pungkas HMY.
Editor: Syarif