apahabar.com, BANJARMASIN – Istilah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG) resmi diganti. Termasuk di Banjarmasin.
Istilah tersebut diubah seiring penyesuaian pedoman pencegahan Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan istilah ODP diubah menjadi suspek.
Sedangkan, istilah PDP menjadi probabel. Dan OTG diubah sebutannya menjadi kontak erat.
“Itu istilah baru dan diharapkan masyarakat memahaminya,” ujar Machli dijumpai di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/7).
Machli sendiri mengaku sudah mengikuti sosialisasi pedoman baru yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan pada 13 Juli lalu.
Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini tercantum dalam bab III terkait surveilans epidemiologi.
Walhasil dengan terbitnya pedoman baru ini, pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 lama tak berlaku.
“Kita berkomitmen sudah menjalankan pedoman baru ini,” ucap pria yang merangkap kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin itu.
Editor: Fariz Fadhillah