apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, resmi mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah.
Kebijakan itu diambil pada masa transisi menuju normal baru untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 pada masa pandemi.
Surat edaran dengan nomor 360/235/GUGUS-COVID/KPS.2020 tertanggal 10 Juli 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut di antaranya bahwa kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial yang lazim dilaksanakan secara berjemaah atau kolektif hanya dibenarkan pada wilayah-wilayah aman Covid-19.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kecamatan/kabupaten secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.
Surat keterangan akan dicabut jika dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan di rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjejang kepada ketua Gugus Tugas Covid-19 kecamatan/kabupaten sesuai tingkat rumah ibadahnya.
Kemudian pengurus dan penanggungjawab rumah ibadah wajib di antaranya membentuk tim kecil untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di areal rumah ibadah.
Jumlah pengguna rumah ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah dan memastikan seluruh jemaah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di area rumah ibadah seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau handsanitizer.
Sedangkan penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah seperti akad nikah atau perkawinan wajib mengacu pada ketentuan butir 3 kecuali hurup d.
“Diberlakukan ketentuan jumlah yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang,” sebut Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam surat edarannya.
Editor: Fariz Fadhillah