apahabar.com, BANJARMASIN – Teka teki kapan tahun ajaran baru dimulai di Banjarmasin akhirnya terpecahkan.
Keputusan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800/2878-Sekr/Dipendik/2020. Tentang Kebijakan Bidang Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
SE dikeluarkan oleh Wali Kota Ibnu Sina setelah menimbang tibanya tahun ajaran di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin Totok Agus Darmanto menerangkan awal tahun pelajaran 2020/2021 ditetapkan pada 13 Juli mendatang.
Hanya saja karena masa Pandemi Covid-19 orientasi pengenalan sekolah pada awal tahun pelajaran akan ditiadakan.
“Iya awal tahun ajaran 13 Juli mengikuti SE Wali Kota Banjarmasin,” ujarnya dihubungi apahabar.com, Sabtu (11/7).
Dari sana, ia mengatakan awal tahun ajaran ini pelaksanaan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan metode daring maupun luring atau gabungan keduanya.
PJJ ini dilaksanakan mulai 13 Juli 2020 hingga 19 Desember 2020 atau selama semester 1 lamanya.
Setelah itu, sekolah direncanakan dibuka kembali pada awal semester 2 yaitu 4 Januari 2021.
“Pemberlakuan masa PJJ ini akan disesuaikan apabila ada kebijakan baru dari Kemendikbud maupun Pemkot Banjarmasin yang memungkinkan sekolah dibuka kembali sebelum 19 Desember,” pungkasnya.
Lantas bagaimana sekolah yang mengalami kekurangan daya tampung?
Totok menyampaikan tetap menjalankan pembelajaran tahun ajaran baru seperti sekolah yang biasa.
Terdapat 14 SMPN yang kekurangan murid. Sekolah yang dimaksud adalah SMPN 10,13,14,16,17,18,20,21,22,25,28,29, dan 32.
Hal ini diperoleh hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online dinyatakan berakhir.
“Ya tetap jalan dengan murid yang ada,” tegasnya.
Ditambahkan, PJJ dilaksanakan untuk memberi pengalaman belajar bermakna tanpa harus menuntaskan seluruh materi kurikulum. Dipilih materi-materi prasyarat dan materi esensial.
Sekolah turut wajib menambahkan pendidikan kecakapan hidup dalam pelaksanaan PJJ yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik, terutama terkait sikap ketahanan diri untuk terhindar dari Covid-19.
“Pelaksanaan PJJ harus mengacu pada Petunjuk Teknis dan Pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Disdik Kota Banjarmasin,” ucapnya.
Editor: Fariz Fadhillah