apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus penyelundupan sabu seberat 1 kilogram berhasil diungkap jajaran BNN Kalimantan Selatan.
Jika dikonversikan ke rupiah, berapa nilai ribuan gram sabu itu?
“Harganya [pasaran] sebesar Rp1,5 juta per gram. Sehingga jika beratnya 1 kilogram, maka mencapai Rp1,5 miliar,” ucap Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel, AKBP Husni Thamrin kepada apahabar.com, Rabu (22/7) siang.
Nilai tersebut tentu melebihi nilai jual Pajero Sport yang tengah digandrungi. Dari laman resmi Mitsubishi Motors Indonesia, diketahui label harga on the road Jakarta Pajero Sport, mulai dari Rp491,5 juta tipe Exceed 4×2 MT. Varian Exceed 4×2 AT Rp506,5 juta.
Adapun barang bukti tadi hasil operasi BNNP Kalsel bersama Direktorat Narkoba Polda Kalsel pada Sabtu (4/7), sekitar pukul 10.35.
Dari operasi tersebut BNN meringkus dua kurir sabu asal Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 27, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Kedua tersangka diketahui berjenis kelamin laki – laki, inisial MAN (27) dan AM (28).
Dari nyanyian keduanya, petugas kembali mengamankan satu orang tersangka lain berinisial I yang berperan sebagai pesuruh di Lapas Bayur, Samarinda, Kalimantan Timur.
Pasalnya, tersangka ketiga itu berstatus sebagai narapidana kasus narkoba dan baru menjalani separuh dari masa hukuman.
Dari pemusnahan itu, BNNP Kalsel berhasil menyelamatkan 20.000 masyarakat Kalsel dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kalau memusnahkan 1 gram sabu, maka kita berhasil menyelamatkan 20 orang. Jadi jika seberat 1 kilogram sabu, maka sebanyak 20.000 masyarakat Kalsel terselamatkan dari bahaya narkoba,” beber Husni.
Meski demikian, BNNP Kalsel berjanji untuk terus mendalami kasus ini hingga ke akarnya.
“Tersangka I masih bungkam. Sehingga untuk tersangka di atasnya, dalam hal ini bandar, masih belum diketahui,” ungkapnya.
Menurutnya, jaringan terputus karena tersangka I hanya menerima perintah dari orang yang tidak dikenal melalui sambungan telepon.
“Jaringan terputus karena hanya melalui telepon. Tapi dia tahu itu narkoba,” pungkasnya.
Editor: Fariz Fadhillah