apahabar.com, BANJARMASIN – Nilai besaran sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol Covid-19 di Banjarmasin alami perubahan.
Awal rencana nilai sanksi terhadap warga yang tak mengenakan masker dalam masa pandemi Covid-19 itu Rp 250 ribu.
Kali ini besaran angkanya diturunkan menjadi Rp 100 ribu hingga maksimal Rp 150 ribu.
“Jadi besaran itu yang rencana dibuat Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi.
Machli menyampaikan besaran denda yang disetorkan warga melanggar protokol Covid-19 ini masuk dalam kas daerah Kota Banjarmasin.
Dana tersebut menjadi sumber pendapatan lain-lain.
“Saya kira lebih baik membeli masker seharga Rp 5 ribu ketimbang membayar denda Rp 100 ribu,” tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin ini.
Ditambahkan Machli, apabila anak-anak kedapatan tak mengenakan masker dalam masa pandemi Covid-19.
Maka Dinkes dan penegak peraturan lainnya akan menagih sanksi kepada orang tua sang anak.
“Ya kenapa anaknya tidak dikasih masker,” katanya.
Meski demikian rancangan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol Covid-19 belum diberlakukan dalam waktu dekat. Pemkot masih menggodok rancangan tersebut.
Dengan begitu, Machli mengungkapkan penegakan sanksi ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak asal hukuman yang dilayangkan.
“Kita akan menyempurnakan draf Perwali ya dua hari ke depan,” ucapnya.
Editor: Aprianoor