apahabar.com, TANJUNG – Anggota Polsek Tanta (Polres Tabalong) meringkus satu pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu, Jumat (24/7) sekira pukul 16.00 Wita.
Pria itu berinisial MJ alias Tipang (33) warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Buruh serabutan itu ditangkap dalam razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin Kapolsek Iptu Pinayung Siregar bersama anggotanya di
Jalan Lintas Desa Warukin, Kecamatan Tanta.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Tanta Iptu Pinayung Siregar, dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah mengamankan pria tersebut.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang membawa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna Merah No. Polisi DA 6841 UBR melintas dari arah Tanta menuju ke arah Desa Warukin.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Tanta langsung bergerak melakukan penyisiran di sepanjang jalan Tanta menuju Warukin.
Di Jalan Desa Warukin, polisi melihat sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dan langsung diberhentikan serta dilakukan penggeledahan badan.
Saat digeledah ditemukan 2 paket plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. MJ mengaku barang itu didapatnya dari UDN.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening yang diduga sabu-sabu sekira 0,96 gram dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max, warna Merah, sudah berada di Polsek Tanta untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu P Siregar, Sabtu (25/7) siang.
Editor: Syarif