apahabar.com, BANJARMASIN – Satu lagi inovasi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin.
Dalam pimpinan Wali Kota Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Hermansyah, Banjarmasin menjadi pioneer dalam pembuatan rencana detail tata ruang (RDTR) dengan skala peta 1:5.000.
Ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin 2020-2040 yang bakal segera dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Arifin Noor menjelaskan, RDTR menjadi acuan yang lebih detail dalam penzonasian suatu kawasan sesuai peruntukannya.
Selama ini skala peta yang digunakan paling detail 1:2.500. Jika dibandingkan dengan 1:5.000 tentu hasilnya akan lebih detail lagi. Otomatis ini bisa membantu memudahkan dalam mengatur tata ruang suatu wilayah.
“Jadi ini lebih detail lagi,” ujarnya usai membuka Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor Jalan Pangeran Hidayatullah dan Belitung, di Hotel Swiss Bell, Rabu (29/07).
Dalam revisi Perda RTRW Kota Banjarmasin memang diatur terkait zonasi wilayah sesuai peruntukannya.
Zonasi ini dibagi menjadi beberapa kawasan seperti industri, perumahan, perdagangan, ekonomi, dan pariwisata.
Tujuan penzonasian tak lain untuk menentukan peruntukan suatu wilayah agar penataan kota yang dilakukan bisa terarah.
Dalam penzonasian tersebut dibuat kembali sub-sub yang mengatur lebih detail terkait RTRW. Bahkan saking detailnya satu zonasi bisa memilih sub sebanyak 30 lebih.
“Contoh di Jalan Pangeran Hidayatullah Tinggi bangunan maksimal berapa, jangan sampai ada yang jomplang. Sampai 40 meter misal. Bagaimana spadannya agar terjaga, Tanaman apa yang akan ditanam, dan sebagainya. Itu di RDTR ini diatur semua,” jelasnya.
Nah, terkait Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Koridor memang dilakukan secara bertahap.
Khusu untuk yang pertama ini dilakukan Jalan Pangeran Hidayatullah dan Belitung yang terletak didua Kecamatan, Banjarmasin Barat dan Utara.
“Semuanya wilayah akan dilakukan. Untuk pertama memang dua koridor ini terlebih dahulu,” bebernya.
Lebih jauh, Arifin mengungkapkan, memang banyak tahapan yang harus dilakukan terkait rencana revisi Perda RTRW yang segar dilakukan. Jumlahnya ada 20 tahapan, dan saat ini sudah memasuki tahap ke 18.
Tahapan yang harus dilalui sebelum nantinya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Banjarmasin dan disahkan sebagai Perda baru yakni meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk selanjutnya didaftarkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Kalau sudah disetujui kementerian baru pansus berjalan untuk penjadwalan paripurna revisi tata ruang 2020-2040. Mudah-mudahan setelah revisi ini betul-betul menjadi sebuah acuan bagi SKPD untuk membangun apapun di setiap zonasi,” tukasnya.
Editor: Syarif