apahabar.com, BANJARMASIN – Tak pakai masker di Banjarmasin, siap-siap didenda Rp250 ribu.
Saat ini, Pemkot Banjarmasin tengah menggodok rancangan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Karena dirasa bahwa tingkat kedislipinan warga ini masih rendah. Jadi perlu ada sanksi,” ujar Wali Kota Ibnu Sina, Jumat (17/7).
Rancangan sanksi itu akan dituangkan sang wali kota dalam bentuk peraturan wali kota (Perwali).
Namun, Perwali kali ini akan beda dengan regulasi pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tiga kali diterapkan Banjarmasin.
Selama PSBB, Perwali Nomor 23 Tahun 2020 hanya mengatur sanksi, teguran, hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang beroperasi.
“Nah yang ini diminta adalah Perwali soal denda. Jadi yang tak pakai masker diatur dendanya berapa,” pungkasnya.
Dari kajian sementara, besaran denda berkisar Rp 250 ribu. Adapula hukuman fisik berupa push up.
Ibnu mengaku telah mendapat arahan perihal sanksi dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
“Ini masih kita godok di bagian hukum agar diterapkan di Banjarmasin. Insyaallah mudahan mudahan minggu depan sudah selesai legal drafing-nya dan bisa di-Perwali-kan,” ujarnya.
Editor: Fariz Fadhillah