apahabar.com, BANJARMASIN – Dari staf hingga kepala bidang di lingkup Pemkot Banjarmasin dipastikan terkonfirmasi Covid-19, baru-baru ini. Jumlahnya mencapai 10 orang.
Baca Juga : Tenaga Medis di Banjarmasin Peroleh Insentif Covid-19, Simak Besarannya
Lantas, apakah Pemkot Banjarmasin akan dijadikan klaster perkantoran penyebaran Covid-19 guna mempercepat penanganan?
Soal ini, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Banjarmasin angkat bicara.
GTPP tampaknya masih enggan menjadikan kawasan perkantoran klaster Covid-19. Ada sederet alasannya.
“Kita harus membuktikan dulu orang itu tertular dari mana. Bisa saja dari keluarganya, lalu dia ke kantor kemudian terjadi penularan,” ujar Jubir GTPP Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi kepada apahabar.com, Senin (3/8).
Nih, Hasil Swab Wali Kota Banjarmasin Usai Bertemu Nadjmi Adhani
Alasan lain, kata Machli, bahwa Banjarmasin sudah resmi ditetapkan sebagai transmisi lokal penyebaran Covid-19.
Ketentuan ini berdasarkan kategori keempat di buku pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 nomor 5 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kini, tegas dia, tidak ada lagi istilah zonasi atau klaster virus di Kota Seribu Sungai.
“Di Banjarmasin [transmisi lokal] setiap orang bisa saja penularan dan menularkan virus Corona. Jadi tidak bisa disebut klaster perkantoran,” ucapnya.
Sebagai informasi, pria yang merangkap kepala Dinas Kesehatan itu bilang, pengklasteran penyebaran Covid-19 wajib memenuhi sederet kriteria. Misalnya, terdapat karyawan terkonfirmasi positif virus Corona bekerja sebagai karyawan di kantor tersebut.
Dari sana, pasien ini adalah sumber penularan virus dan menularkannya, baik langsung atau tidak, ke karyawan lain yang masih dalam ruang lingkup kantornya.
“Sehingga jadilah sebuah klasteran perkantoran,” tegasnya.
Jika demikian, Machli menyarankan SKPD wajib mendisplinkan protokol kesehatan. Terutama di beberapa SKPD yang tugasnya melayani masyarakat. Termasuk upaya sterilisasi.
“Itu lebih ketat menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Sebelumnya, penularan Covid-19 di ruang lingkup pemerintah di Kalimantan Selatan kian menguatirkan. Setelah Banjarbaru, dan Banjar, Covid-19 rupanya juga sudah merambah ke Pemkot Banjarmasin.
Di Banjarbaru, bahkan wali kota, sekretaris daerah (Sekda) hingga lima kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terjangkit Covid-19.
Di Kabupaten Banjar, kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Diskominfo, dan kepala Dinas Tanaman Pangan, dan Holtikultura juga terjangkit. Bahkan nama terakhir meninggal dunia diduga karena Covid-19.
Di Banjarmasin, terbaru 10 orang PNS positif Covid-19 setelah hasil tes usap mereka di laboratorium RT-PCR keluar, kemarin.
Padahal, pada medio Mei 2020 silam, lebih dari 200 ASN reaktif hasil rapid test.
“Hanya seperempat-nya saja positif dari hasil swab. Mereka juga selesai melakukan isolasi mandiri serta rumah karantina,” ucap Machli tanpa menjelaskan lebih detail.
Hanya, Machli bilang dari jumlah itu sejumah ASN yang dinyatakan sembuh dari paparan Covid-19 sudah masuk kerja seperti biasa.
“ASN ini kita pantau ketika karantina dengan melibatkan Puskesmas dengan tempat tinggalnya,” pungkasnya.
Editor: Fariz Fadhillah