apahabar.com, RANTAU – Berawal dari laporan masyarakat, Satnarkoba Polres Tapin kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu.
Orang yang kini harus berurusan dengan pihak berwajib itu berinisal AR, warga Kecamatan Binuang. Tentu penangkapan pengedar sabu ini, menambah daftar kasus pengungkapan narkotika di Kabupaten Tapin.
AR tak berdaya saat diringkus polisi di pinggir jalan raya sekitar Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Rabu (12/8) pukul 16.00 Wita. Polisi juga menemukan sabu berat kotor 1,59 gram saat menggeledah tubuh AR.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Ismat Wahyudi mengatakan bahwa laki-laki berumur 35 tahun itu terancam pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami dapati sabu itu di kantong celana sebelah kanan pelaku,” ujar AKP Ismat melalui Humas Polres Tapin, Muhammad.
Seperti biasa, peringkusan itu asal muasalnya dari laporan masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di daerah tersebut.
Atas perbuatannya, AR saat ini dibawa Kepolres Tapin untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi pun turut menyita 1 atu unit smartphone merk Samsung, satu handphone Nokia dan satu unit motor Honda CBR.
Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan atas kasus itu, untuk mencari dalang yang lebih besar.
Editor: Syarif