apahabar.com, BANJARMASIN – Melalui program asimilasi dan hak integritas, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin kembali membebaskan puluhan narapidana, Kamis (13/8) siang.
“Hari ini kita kembali bebaskan lebih awal 21 orang melalui program asimilasi, ujar Kasubsi Registrasi, Septyawan kepada apahabar.com.
Dibebaskannya mereka lebih awal, kata dia, bertujuan agar kapasitas Lapas tidak terlalu penuh, demi mencegah penularan virus Corona di dalam penjara.
Kendati demikian, kata Septa, begitu ia akrab disapa, para narapidana ini tetap diwajibkan untuk melapor.
Disamping itu mereka juga harus melakukan isolasi diri dalam rumah, hingga masa tahanannya usai atau diberikan hak pembebasan bersyarat.
“Mereka tetap harus melapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas),” terangnya.
Adapun hak pembebasan tersebut, diberikan kepada tahanan yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Selain itu, tidak bagi narapidana yang masuk dalam kategori pidana PP 99 Tahun 2012, diantaranya kasus terorisme, narkoba, ilegal logging, korupsi dan kejahatan seksual anak.
Pantauan apahabar.com, kepada narapidana yang dibebaskan, Septa menekankan agar mereka saat di luar nanti, bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.
“Jangan melakukan tindak pidana lagi, kalau melakukan maka hukuman akan lebih berat, yakni dimasukkan dalam sel batu. Itu sesuai prosedur,” tegasnya.
Salah satu narapidana yang mendapat asimilasi, Indra Agus mengaku sangat bersyukur dengan bisa bebasnya ia lebih awal.
Narapidana kasus senjata tajam tanpa izin itu pun mengatakan dan berjanji akan menjadi manusia yang lebih baik lagi ketika sudah bebas dari penjara.
“Ingin menjalani hidup yang lebih baik,” tutur warga Veteran, Banjarmasin Timur itu.
Untuk diketahui, hingga saat ini, Lapas Kelas II A Banjarmasin telah memberikan pembebasan lebih awal kepada 450 narapidana melalui program asimilasi.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin