apahabar.com, MARTAPURA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar Polda Kalsel kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis obat-obatan di Martapura, Jumat (14/8) sekitar pukul 11.00 wita.
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Purnoto melalui Kanit Opsnal, Aiptu Sonny Borneo mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku peredaran obat-obatan terlarang di Martapura.
“Kita telah berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan di Martapura dengan jenis yang beragam,” ucapnya.
Obat-obatan terlarang itu, diuraikan oleh Sonny berjenis Zenit sebanyak 437 butir, Valdimex sebanyak 13 butir, Alprazolam 18 butir, obat golongan 3 dengan jenis Zupraz 4 butir, 10 butir obat jenis riklona serta uang tunai Rp 1.450 ribu.
“Barang tersebut kita dapati dari tangan tersangka FA (44) yang dicurigai oleh pihak Kepolisian sebelumnya,” ungkapnya.
Fathullah tersebut diringkus oleh anggota Sat Narkoba saat berada di Jalan Batuah, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura.
“Dalam penangkapan tersangka ini, kita amankan tanpa ada perlawanan,” tuturnya.
Dari pengembangan tersebut, anggota kepolisian mendapati bahwa barang yang berada di tangan yang bersangkutan adalah milik saudara NA.
“Setelah kita mandapatkan keterangan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan kepada saudara NA di kediamannya,” jelasnya.
Pelaku kedua diamankan oleh anggota Opsnal di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura.
Untuk saat ini kedua tersangka berada di ruang Sat Narkoba Polres Banjar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor: Muhammad Bulkini