apahabar.com, KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalteng mulai menerapkan penggunaan kertas A4 80 Gram untuk penerbitan dokumen kependudukan masyarakat.
Penerapan itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat tentang penggunaan kertas A4 80 gram dalam penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Dinas Dukcapil setempat.
Surat edaran bernomor : 470/742/DKPS-KPS tahun 2020 tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Dengan demikian, maka perlu dilakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir serta buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan di Kapuas.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa mulai tanggal 3 Agustus tahun 2020, Disdukcapil Kapuas mulai melaksanakan penggunaan kertas HVS 80 Gram ukuran A4 warna putih dalam penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, kecuali bagi blanko KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Berkenan hal itu, seluruh masyarakat diwajibkan memiliki alamat email dan nomor kontak pribadi yang dapat dihubungi guna penerbitan dokumen administrasi kependudukan tersebut.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Ruseni, Senin (3/8) menjelaskan, berdasarkan pesan dari Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, bahwa sesuai pasal 12 Permendagri 109 tahun 2019 formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan kertas A4 80 gram.
Untuk dapat melaksanakan hal tersebut maka harus menggunakan SIAK versi 7.3.4 dan berdasarkan pasal 21 menyatakan bahwa kertas sekuriti masih berlaku dan dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2020.
“Sehubungan itu apabila sampai kedepannya masih menggunakan SIAK versi lain dan kertas bukan A4 80 Gram, maka Dirjen Dukcapil akan menonaktifkan jaringan pelayanan,” pungkas Ruseni.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin