apahabar.com, BANJARMASIN – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri akan mengkoreksi dan mendapat nomer registrasi sebelum rancangan payung hukum itu bisa disahkan dalam paripurna.
Dua Rapeda itu adalah Perlindungan Budaya dan Tanah Adat dan Raperda Kebun Raya Banua.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, M Lutfi Saifuddin menjelaskan, dengan diserahkannya draft finalisasi Raperda itu dapat segera disahkan. Harapanya jika Perda sudah belaku masyarakat adat dapat terlindungi dengan aturan itu.
“Kami harap setelah Rapeda ini segera disahkan. Agar langsung kita gunakan untuk pelestarian kebudayaan di Kalimantan Selatan. Dengan Perda itu kita memfasilitasi masyarakat adat yang ada di Kalimantan Selatan agar tetap bisa berjalan dan bersinergi dengan kepentingan-kepentingan lain seperti adanya gesekan-gesekan yang terjadi antara pengusaha dengan masyarakat adat. Sehingga kehadiran perda ini menjadi jalan tengah,” katanya.
Sementara Ketua Pansus Raperda Kebun Raya Banua, H Suwardi Sarlan mengaku bersyukur dengan diserahkannya draft Raperda tersebut sehingga diharapkannya pengembangan Kebun Raya Banua dapat segera berjalan dengan yang diharapkan.
”Sesuai prosedur setelah difinalisasi dapat cepat selesai prosesnya karena ini menyangkut untuk kepentingan kita di Banua. Alhamdulillah ini sudah disampaikan mudah-mudahan cepat selesai, biar kebun raya dapat terakselerasi untuk kepentingan Banua,” harapnya.
Editor: Syarif