apahabar.com, MARABAHAN – Mendukung Peraturan Bupati Batola No.54 Th 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan virus pandemi Covid-19, Satsabhara dan Satlantas Polres Batola gelar patroli kewilayahan, Kamis (20/08).
Dalam patroli ini, mereka mengimbau dan melakukan Pendisiplinan protokol kesehatan pada warga sesuai Peraturan Bupati Batola No.54 Th 2020 yang sudah digelar serentak di daerah Hukum Polres Batola.
Kasat Sabhara Polres Batola AKP Sukriono mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan personel gabungan Satfung Polres Batola sebanyak 15 orang yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Akp I Nyoman Widi dengan menggunakan sarana dan prasarana (Sarpras), 2 mobil patroli.
“Warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, memberikan imbauan kepada warga masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan di antaranya wajib cuci tangan, makai masker, dan jaga jarak di pusat keramaian pasar, warung/kafe dan terminal maupun pelabuhan,” jelasnya.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta melalui Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif mengucapkan terimakasih sudah melaksanakan semua kegiatan di daerah tugasnya, dengan harapan terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, lancar dan kondusif dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Batola di daerah hukum Polres Batola.
Kassubag Humas Polres Batola pada saat dihubungi awak media mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Sat Sabhara dan Sat Lantas
Polres Batola tujuanya supaya terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap tugas Polri dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah dalam pelaksanaan pembatasan giat masyarakat guna percepatan penanganan Covid-19.
Editor: Muhammad Bulkini