apahabar.com, PELAIHARI – Dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, Anggota Polsek Bati Bati, Polres Tanah Laut, gencar mensosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan.
Personel Polsek Bati Bati datang langsung ke pemukiman penduduk di desa Benua Raya Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut.
Kedatangan mereka untuk mengedukasi dan mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, terlebih di musim kemarau.
“Jika melanggar, ada hukum dan sanksi pidananya. Hal tersebut dapat diancam hukuman penjara, maka jangan melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” begitu kata personel Polsek Bati bati yang bertugas.
Selain itu, personel Polsek Bati Bati juga mengingatkan warga dengan membentangkan spanduk yang berisikan informasi mengenai Karhutla.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta.
Editor: Muhammad Bulkini