apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi kembali mengamankan seorang pengedar narkoba asal Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah berinsial BR alias Ferry (34).
Ferry disergap di tepi jalan Kelayan A oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di bawah komando AKBP Matsari, Selasa (25/8) sore.
Dari tangan pria pengangguran itu polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 5,03 gram plus sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi terlarangnya itu.
“Pelaku merupakan salah satu target operasi polisi (TO) selama ini,” ujar Kasubdit I Ditreskoba Polda Kalsel AKBP Matsari kepada apahabar.com, Senin (31/8).
Menurut AKBP Matsari, penangkapan pelaku berawal dari laporan bahwa ada seorang laki-laki yang tinggal di kawasan Kelayan A bisa menyediakan narkotika jenis sabu.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap pelaku saat berdiri di pinggir jalan Kelayan A saat menyerahkan sabu ke polisi yang menyaru sebagai pembeli.
“Saat ditangkap pelaku sempat menyerahkan sabu-sabu dengan menggunakan tangan kanannya kepada anggota yang menyamar di lapangan,” ungkap Matsari.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah benar miliknya.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Penangkapan pria pengangguran oleh anggota Polda Kalsel berpakaian preman itu pun juga menjadi perhatian warga setempat.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Fariz Fadhillah