apahabar.com, DENPASAR – Drummer grup Band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan tersangka ujaran kebencian, Rabu (12/8).
Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’ yang diposting di akun instagram @jrxsid.
Dilansir CNNIndonesia.com, penetapan tersangka musikus itu setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana.
“Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan kepada Jerink.
“Sudah ditahan hari ini,” ujar Yuliar.
Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kombes Yuliar juga mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
“Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi,” kata Yuliar dikutip dari Tribun Bali.
Jerinx sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.
“Saya klarifikasi sekarang, saya tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan,” ujarnya.
Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).(Cnn/Tbb)
Editor: Aprianoor