apahabar.com, BARABAI – Sebanyak 134 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Barabai mendapat remisi pada HUT RI ke-75.
Mereka yang mendapatkan remisi umum ini berkaitan dengan kasus pidana umum dan pidana narkotika yang terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2009.
Surat Keputusan remisi itu diserahkan oleh Bupati HST, HA Chairansyah secara simbolis kepada salah satu narapidana dalam rangkaian Upacara Proklamasi Hari Kemerdekaan RI di Lapangan Dwi Warna Barabai, Senin (17/8).
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Syech Walid melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rusdi menguraikan, jenis remisi yang diterima para napi ini berbeda-beda.
Ada remisi berupa potongan hukuman 1 bulam sampai 6 bulan. Selain itu, ada juga yang mendapat RU II atau remisi khusus langsung bebas.
“Yang dinyatakan bebas ada 3 orang. Mereka yang mendapat RU II ini dari perkara yang incraht, kasus yang berkaitan dengan PP 99 tadi. Namun karena ada denda (subsider-red) 1 miliar, maka wajib dibayar. Karena tidak dibayar, maka diganti dengan masa tahanan selama 2 bulan,” kata Rusdi.
Dikatakan Rusdi, pada HUT ke 75 RI ini, pihaknya mengusul sebanyak 148 WBP. Sementara yang SK-nya sudah keluar sebanyak 134.
“14 orang masih diverifikasi. Selama WBP ini berkelakuan baik di dalam tahanan, SKnya nanti menyusul,” terang Rusdi.
“Penyerahan SK juga dilaksanakan secara virtual bersama UPT se Indonesia ini juga digelar di semua Rutan dan diikuti oleh Karutan,” tutup Rusdi.

Bupati HA Chairansyah yang disaksikan oleh Karutan Syech Walid menyerahkan SK Remisi kepada sala satu WBP Rutan Barabai di Lapangan Dwi Warna, Senin (17/8). Foto-Istimewa.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin