apahabar.com, KUALA KAPUAS – Masa status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Kalteng, kembali diperpanjang.
Ini merupakan masa status bencana non alam yang ke-4 kalinya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas selama pandemi Covid-19.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, masa status tanggap darurat diperpanjang dari 12 Agustus sampai 8 September 2020.
Untuk itu langkah-langkah yang harus dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga. Foto-apahabar.com/Irfan
“Tentunya dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya,” katanya di Kuala Kapuas, Jumat (14/8).
Kemudian lanjut Panahatan Sinaga, menyusun dan menetapkan peraturan bupati yang memuat ketentuan.
“Di antaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan meliputi perlindungan kesehatan individu meliputi menggunakan APD,” ujarnya.
Selain itu membersihkan tangan secara teratur, pembatasan inte
raksi fisik, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS.
“Ini saya kira beberapa langkah yang harus kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini,” pungkas Panahatan Sinaga.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin