apahabar.com, AMUNTAI – Personel Polres HSU dan polsek jajaran masif mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) HSU No 33 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19.
Sosialisasi tersebut sampai pelosok desa ujung perbatasan dengan Provinsi Kalteng di desa Paminggir Seberang Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU, Kamis (13/8) pagi.
Kegiatan tersebut adalah salah satu program Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta dalam percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).
Pelaksanaan sosialisasi dan pemberian sembako oleh Kasat Polair Polres HSU Iptu Ashari bersama Briptu Beben A Hidayat selaku Bhabinkamtibmas Perairan Sat Polair Polres HSU dengan cara sambang desa dan Door To Door Sistem (DDS), serta membagikan masker kepada warga desa binannya
Dalam kesempatan tersebut Iptu Ashari didampingi Briptu Beben A. Hidayat menjelaskan, Perbup HSU No.33 Th.2020 yang intinya setiap beraktifitas di luar rumah agar selalu memakai masker, selalu jaga jarak, sering mencuci tangan dengan air dan sabun, selain itu aktifitas yang melibatkan masyarakat banyak dan berpotensi berkerukumunnya warga tentunya harus tetap berpedoman kepada protokol kesehatan, di antaranya jaga jarak, adanya alat cuci tangan.
“Untuk sanksi mulai dari teguran, teguran tertulis, pembubaran, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan aktifitas masyarakat, tidak diperpanjang izin, pembekuan serta penyegelan warung, toko, tempat lokasi, mana kala tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegas Iptu Ashari.
Lebih lanjut, Kasat Polair Polres HSU Iptu Ashari menjelaskan bahwa Perbup HSU yang baru ditetapkan perlu disoalisasikan dengan harapan masyarakat Kabupaten HSU khususnya di Kecamatan Paminggir, paham, dan melaksanakan serta disiplin dalam cegah tangkal Covid-19.
Editor: Muhammad Bulkini