apahabar.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, melakukan penandatanganan kerjasama, Senin (17/8).
Penandatanganan kerjasama tersebut terkait tentang pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
Termasuk juga tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan di Kabupaten Kapuas.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo dan Wakil Bupati Kapuas, H M Nafiah Ibnor di aula Kantor Bappeda Kapuas.
Kajari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, Kejaksaan memiliki fungsi instrumen perdata dan tata usaha negara.
“Tata usaha negara ini memiliki legal asisten, pendampingan untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Kapuas ini,” katanya.
Arif Raharjo berharap Kejaksaan Negeri Kapuas dapat memberikan kontribusi yang positif bagi terlaksananya pembangunan yang pro kerakyatan.
Sementara itu Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor mengatakan, penandatangan kerjasama ini untuk menjaga ketertiban hukum di Kabupaten Kapuas. “Sehingga pelaksanaan pembangunan di daerah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Editor: Syarif